Anda dapat bertanya atau memberi komentar pada blog ini dengan menyebutkan identitas
Sebagai informasi, selain menggunakan pedoman dalam buku saya, anda juga dapat menggunakan kerangka naskah akademik terbaru dan lebih mudah yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Permenkumham No. 1/2008 dapat ada di google di internet atau silahkan kunjungi www.kemenkumham.go.id
Berdasarkan PerMenkumham No. 1/2008, kerangka Naskah Akademik terdiri dari empat bagian, yaitu:
(1)Pendahuluan;
(2)Asas-asas yang digunakan dalam penyusunan norma;
(3)Materi muatan RUU dan keterkaitannya dengan hukum positif; dan
(4)Penutup.
Khusus untuk bagian Pendahuluan, memuat, antara lain:
(a) Latar Belakang Pemikiran mengenai alasan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, yang mendasari pentingnya materi hukum yang bersangkutan segera diatur dengan peraturan perundang-undangan;
(b) Identifikasi Masalah,
(c) Tujuan dan Kegunaan; dan
(d) Metode Penelitian
Pada bagian latar belakang pemikiran diuraikan sebagai berikut:
1. Landasan Filosofis
Memuat pandangan hidup, kesadarn dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Landasan Yuridis
Memuat suatu tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan judul Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan yang telah ada dan masih berlaku (hukum positif). Yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan pada landasan yuridis adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. Landasan Sosiologis
Memuat suatu tinjauan terhadap gejala-gejala sosial-ekonomi-politik yang berkembang di masyarakat yang mendorong perlu dibuatnya Naskah Akademik. Landasan/alasan sosiologis sebaiknya juga memuat analisis kecenderungan sosiologis-futuristik tentang sejauhmana tingkah laku sosial itu sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang ingin dicapai.
3 comments:
Assalamu'alaikum, pak harry.saya Addini Urwah Hanifah dari kelas MPS A 2009. saya mau tanya, yang dimaksud dengan Asas-asas yang digunakan dalam penyusunan norma itu apa?
saya masih kurang paham
@ Dini: Di dalam buku saya kan ada asas-asas dalam pembuatan peraturan. Selain itu kita juga dapat menggunakan asas lain seperti good governance, good corporate governance dan asas lain yang kita pakai dalam ilmu ekonomi
Post a Comment