Saturday, December 02, 2006

Efisiensi Energi dan Perdagangan Internasional

Penulis: Harry Alexander, Peneliti di Divisi Energy Policy INDENI

Pimpinan delegasi pengusaha AS-ASEAN, Mathew P Daley dan Presiden Ford Indonesia, Richard Baker, berusaha melobi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Boediono untuk merubah kebijakan perpajakan Indonesia (10/10/2006). Mereka berusaha menyakinkan Pemerintah Indonesia untuk merubah metode perhitungan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk indsutri otomotif. Tim delegasi ini berargumentasi bahwa PPnBM di sektor otomotif seharusnya berdasarkan nilai (harga) dari kendaraannya, bukan dari tipe body atau engine displacement.

Argumentasi delegasi ini terlihat sederhana dan menyakinkan, tetapi sesungguhnya membawa kepentingan persaingan perdagangan internasional dan memberi dampak lingkungan hidup dan ketahanan energi Indonesia. Perusahaan-perusahaan otomotif raksasa Amerika Serikat seperti Ford dan General Motor, mulai tersingkir di kampung halaman mereka sendiri oleh perusahaan otomotif Jepang. Perusahaan otomotif Jepang seperti Toyota dan Honda saat ini menduduki posisi penjualan teratas di Amerika Serikat (US EPA, 2006). Hal ini disebabkan oleh keberhasilan industri otomotif Jepang menciptakan teknologi efisiensi energi dan rendah emisi dalam produk otomotif.

Pembelajaran Hemat Energi

Negara maju seperti Amerika Serikat seharusnya memberikan pembelajaran penghematan energi kepada negara-negara berkembang. Perilaku raksasa industri AS ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan negara-negara Industri yang tergabung dalam OECD lainnya. Mereka dikenal sangat serius dalam mengelola kebijakan penghematan energi. Negara industri maju yang sebagian besar merupakan negara-negara miskin sumber daya alam dan energi ini sangat berkepentingan untuk mengamankan ketahanan energi dalam rangka menjaga kestabilitasan ekonomi dan industri mereka. Jepang adalah salah satu negara yang sangat serius melakukan efisiensi di sektor energi. Melalui peraturan perundang-undangannya, Jepang berhasil mewajibakan teknologi dan industrinya memenuhi standar efisiensi energi, bahkan mulai diberlakukan larangan bagi alat-alat yang tidak bisa mencapai standar tersebut (Yuliarto, 2006). Salah satu teknologi yang dijadikan prioritas utama adalah sektor otomotif.

Potret Energi Indonesia

Lalu bagaimana dengan strategi konservasi energi di Indonesia? Sebuah pertanyaan yang sangat sulit untuk dijawab. Indonesia tidak memiliki landasan kebijakan strategi konservasi energi yang kuat. Hal ini ditandai dengan ketiadaan Undang-Undang Energi. Saat ini kita hanya memiliki beberapa peraturan yang mengatur konservasi energi seperti Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional. Kalau ditinjau dari teori perundang-undangan dan keberlakuan hukum (gelding van het recht), maka peraturan energi yang ada saat ini memiliki banyak kelemahan dan ketidakjelasan dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Keberadaan Undang-Undang Energi adalah keniscayaan bagi pengembangan kebijakan, pengelolaan, konservasi dan kelembagaan energi yang kokoh. Selain itu, Indonesia memasuki krisis cadangan energi akibat tingginya pertumbuhan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri dan berkurangnya potensi cadangan BBM. Apalagi kondisi ini diperparah dengan ketergantungan konsumsi energi nasional yang sangat tinggi terhadap BBM dalam negeri maupun impor.

Cadangan BBM dalam negeri sendiri yang diprediksi kurang dari 18 tahun akan habis dari bumi nusantara. Sektor transportasi mengkonsumsi lebih dari 50% BBM nasional dimana 60% merupakan mobil pribadi dan angkutan barang (Bappenas, 2006). Sebagai pemakai terbesar BBM, sektor transpotasi berpotensi besar menjadi sumber strategi penghematan energi. Strategi konservasi energi di sektor ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara mulai dari pengembangan angkutan massal, pengurangan jumlah kendaraan pribadi sampai penerapan pajak karbon. Pemerintah harus berani memaksa industri otomotif asing dan merangsang industri dalam negeri untuk mengembangkan kendaraan hemat energi dan rendah polusi seperti mobil gas, listrik dan hybdrid. Berangkat dari sini, tidak ada alasan bagi pemerintah mengganti metode penghitungan PPnBM atas mobil yang selama ini berdasarkan kapasitas silinder mesin kendaraan bermotor.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2005 Tentang PPnBM mengatur pajak kendaraan bermotor sedan dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah yang dikenai PPnBM 30%, sementara sedan kapasitas mesin di atasnya sampai 2.500 cc dipisah dengan PPnBM sebesar 40%. Saat ini pemerintah terkesan ragu untuk mengambil opsi-opsi kebijakan atas PP ini. Seharusnya pemerintah mempertahankan dan bahkan kalau perlu pemerintah memberikan kemudahan perpajakan dan keringan bunga perbankan bagi industri otomotif yang mengembangkan energi alternatif dan efisiensi energi.

Lingkungan Hidup

Pilihan-pilihan kebijakan di atas akan berdampak langsung pada perlindungan lingkungan dan ketahanan energi. Dalam konteks ini, perlindungan lingkungan sangat dipengaruhi sejauh mana industri otomotif mampu melakukan penghematan energi dan minimalisasi zat buang. Pemerintah dapat menetapkan standar minimum produk industri otomotif dan memasukkan unsur disinsentif dan biaya lingkungan bagi produk industri otomotif yang tidak memenuhinya standar efisiensi penggunaan bahan bakar. Di tingkat konsumen, selain mempertahankan PPnBM Mobil yang ada, perlu di kaji kemungkinan penerapan pajak karbon. Beberapa ekonom optimis bahwa pajak karbon dapat berhasil secara signifikan menurunkan konsumsi BBM. Pajak karbon ini bertujuan meningkatkan ketahanan energi melalui produk otomotif yang ramah lingkungan.

Pajak ini bermanfaat dalam rangka pengurangan polusi udara akibat karbon dioksida, karbon monoksida dan nitrogen oksida. Sebagai Negara peratifikasi Konvensi Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change) dan Kyoto Protocol, Indonesia harus menunjukan komitmen kerjasama global dalam rangka menekan pemanas global. Bahkan Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) harus mengambil peran penting dalam memberikan penyadartahuan dan penjangkauan publik. Contoh langkah sederhana, KLH bisa menerbitkan publikasi ataupun website tentang Green Vehicle Guide yang berisikan informasi detail terkait dengan emisi kendaraan bermotor, nilai pencemaran udara, efisiensi bahan bakar dan nilai gas buang sehingga masyarakat mengetahui pada saat akan membeli kendaraan bermotor. Akhirnya dukungan masyarakat-lah yang menjadi penentu keberhasilan pencapaian ketahanan energi dan perlindungan lingkungan.

10 comments:

Anonymous said...

Dengan kondisi lingkungan yang ada sekarang,sangat perlu bagi kita selaku masyarakat untuk kembali memperhatikan dan mengkaji apa langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk mengurangi polusi di sekitar kita. Belum lama ini ada kebijakan mengenai uji emisi bagi kendaraan-kendaraan, namun hal itu hanya seperti gebrakan untuk menarik perhatian masyarakat tentang keseriusan pemerintah dalam menangani polusi di Indonesia, dan sekarang tidak ada bekasnya sama sekali.

Mudah-mudahan pemerintah akan kembali memperhatikan hal tersebut karena ini akan berdampak juga pada kesehatan masyarakat dan akan memunculkan masalah baru lagi jika pemerintah tidak segera menangani hal ini.

Pemerintah sangat perlu belajar dari negara-negara maju yang kini menyadari betapa pentingnya efisiensi energi agar dapat mengantisipasi lebih dini sebelum masalah yang lebih besar muncul.


arifah nilna al najah
(AS 2007)

Anonymous said...

bismillahirrahmanirrohiim

Indonesia seharusnya mulai mampu mengambil langkah inisiatif dan kompetitif, karena seperti yang kita ketahui negara kita kaya akan SDA mengapa tdk kita tingkatkan SDM nya?
langkah yang kini sudah terdengar adalah penemuan di temukannya alternatif bahan bakar yang mampu menggantikan BBM yang semakin langka, yaitu bahan bakar yang terbuat dari ketela pohon. namun masih banyak kendala yang di hadapi dalam mensosialisasikan itu, pemerintah seharusnya mulai memfokuskan pada masalah ini.
mengenai UU yang tidak memadai memang perlu di kritisi namun pada kenyataannya adanya UU dalam hal lain tidak juga efektif mengatasi berbagai macam permasalahan lingkungan. contohnya rokok, namun kita tetap tidak boleh pesimis, usulan mengenai UU terkait pelestarian lingkungan harus di imbangi dengan gencarnya sosialisasi kepada masyarakat serta perlu adanya contoh yang baik dari pemerintahnya sendiri.

iNdaR MPS 2007

Anonymous said...

dengan keadaan iklim di Indonesia yang mulai tidak teratur, seharusnya pemerintah Indonesia harus melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan dalam masalah pelestarian lingkungan termasuk didalamnya penggunaan energi yang efisien.
kalau kita lihat jumlah pengguna kendaraan di Indonesia itu sangat tinggi karena memang syarat-syarat untuk memiliki kendaraan bermotor itu sangat mudah, walaupun penjualan motor itu mampu menaikkan pendapatan negara tetapi seharusnya pemerintah mampu mengendalikannya, karena kalau tidak selain berpengaruh terhadap cadangan energi di Indonesia itu mengakibatkan polusi yang sangat berbahaya.
dengan adanya peraturan daerah 3 in 1 yang dilakukan pemerintah agar tidak terlalu banyak kendaraan yang lewat sehingga mengurangi polusi, itu tetap tidak efektif karena dengan peraturan tersebut masih banyak celah yang dimasuki oleh para pelanggar hukum yaitu dengan menyewa orang untuk naik ke mobilnya, dan fenomena itu sudah tidak aneh di jakarta.
kembali pada efesiensi energi Indonesia, saya sangat setuju apabila pemerintah tetap mempertahankan PP no.45 tahun 2005 tentang PPnBM, karena kalau kebijakan tersebut tidak di pertahankan Indonesia akan sangat di rugikan, walaupun pada awalnya indonesia diuntungkan dengan bertambahnya pendapatan negara tapi keuntungan akan berdampak buruk pada lingkungan Indonesia dimasa yang akan datang.

selain itu Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, pemerintah sudah seharusnya memulai untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk mencari alternatif pengganti bahan bakar bagi kendaraan bermotor, jadi tidak hanya mengandalkan persediaan energi yang ada yang tentu lama kelamaan persedian tersebut akan habis karena kita semua tahu untuk membuat persediaan energi tersebut itu memerlukan waktu yang sangat panjang.

dan terakhir mari kita mulai dri diri kita untuk melakukan penghemat energi, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan melakukan pergerakan. Apalagi kita sebagai mahasiswa yang katanya tonggak pergerakan.

yati AS 2007

Anonymous said...

saya sangat setuju dengan pernyataaan bahwa indonesia perlu membuat uu yang lebih jelas terkait dengan penggunaaan BBM,

seharusnya pemerintah dapat memanfaatkan SDA yang ada secara optimal sehingga kita tidak perlu lagi kebergantungan dengan impor,,selain itu pemerintah harus lebih tegas lagi kepada rakyatnya,penerintah harus membuat kebijakan terkait kepemilikan kendaraan,contohnya pemerinta membatasi dengan cara setia rumah hanya boleh memiliki maksml 2 kendaraan,mungkin dengan cara itu dapat mengurangi penggunaan BBM dan mengurangi polusi2 di jalan.

Selain prmerintah seharusnya rakyat juga harus tanggap dan peduli dengan kondisi ini,tapi bukan hanya peduli rakyat juga harus melakukan pergerakan2 yang nyata.

sisila maryuni
as 07

Anonymous said...

agar pemerintah bisa benar2 berkontribusi dalam penghematan energi pemerintah harus serius dalam membuat dan menjalankan peraturan ataupun kebijakan yang sudah ada

menurut saya hal yang harus dilakukan pemerintah adalah mengurangi jumlah volume kendaraan pribadi yang sekarang ini jumlahnya sudah melebihi jumlah penduduk yang ada, selain itu pemerintah juga harus memperbaiki sarana transportasi yang ada agar masyarakat mau menggunakan angkutan umum, sehingga jumlah kendaraan di jalan minimal akan berkurang, sehingga hal itu akan dapat mengurangi jumlah konsumsi bahan bakar dan juga mengurangi polusi yang ada

selain itu juga pemerintah harus serius dalam hal menangani masalah kemacetan yang ada, terutama kemacetan di jakarta, karena kemacetan yang hampir setiap hari terjadi menyebabkan pemborosan energi, waktu dan lainnya. sehingga adanya busway di jakarta belum cukup untuk mengatasi masalah kemacetan

satu hal yang juga perlu dilakukan pemerintah selain penerapan PPnBM adalah memberlakukan tarif parkir yang tinggi sehingga masyarakat akan lebih memilih menggunakan angkutan umum.
selain itu mengenai tes emisi gas buang harus serius diberlakukan

pemerintah harus bercermin dari negara seperti jepang yang serius dengan masalah efisiensi energi

nina as'07

fitrah said...

Menuut saya,pemerintah harus memiliki kendaraan transportasi agar tidak lagi kemacetan di indonesia ini khususnya jakarta. Transportasi ini memiliki daya aman yang tinggi dan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakannya.Dan solusi ini dapat menghemat BBM.Dan bagi pemerintah harus membuat RUU untuk kendaraan bermotor yang lebih dari 15 tahun. Agar negeri ini tidak penuh dengan kendaraan dan bebas dari polusi transportasi.

Anonymous said...

Thanks for your comments. Hey..guys where is your comments?

Anonymous said...

see

affan (Ph6) said...

bila dilihat dari segi lingkungan di indonesia, sebenernya negara kita sangat mampu untuk melakukannya, namun mental dari para oknum pejabatlah yang belum bisa dirubah. sehingga keadaan kota yang seharusnya bersih dari polusi malah semakin semerawut. maka dilihatlah negara yang seperti ini. yang saya mw tanyakan kemanakah tindak lanjut para penindak hukum yang seharusnya menindak aparat yang bertanggung jawab atas penataan kota???

ronti (Ph6) said...

dari segi energi, indonesia seberarnya sangat kaya akan kekayaan alamnya baik yang berupa kekayaan alam yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui, namun dengan kondisi sekarang ini hanya energilah yang sulit diperbaharui oleh manusia. dengan banyaknya kekayaan alam kita seharusnya bisa mensejahterakan masyarakat indonesia yang lebih dari 4juta orang. dalam benak saya timbul sebuah pertanyaan, dimanakah posisi undang-undang yang mengatur kesejahteraan masyarakat dari berbagai kebutuhan energi? sedangkan qita mampu utuk sejahtera tanpa kekurangan energi seperti BBM,dan MIGAS.