Monday, December 30, 2013

Peraturan Presiden No 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut.

Peraturan Presiden Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Agustus 2013 ditujukan dalam rangka menindaklanjuti Implementasi Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Norwegia dalam hal Kerjasama Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Deforestasi dan Degradasi Hutan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No 19 tahun 2010 dalam rangka mempersiapkan pembentukan kelembagaan REDD+. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan isu REDD+ sebagai berikut: 1. Pasal 1 butir 1 menjelaskan pengertian tentang penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut (REDD+) adalah upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut yang dilaksanakan dalam lahan berhutan dan lahan bergambut pada kawasan hutan dan non kawasan hutan, serta pemeliharaan dan peningkatan cadangan karbon disertai dengan manfaat tambahan berupa keanekaragaman hayati, peningkatan kesejahteraan masyarakat adat/lokal dan peningkatan kelestarian produksi jasa ekosistem lain. 2. Pasal 1 butir 2 Kerangka pengaman adalah sekumpulan criteria dan indicator untuk memastikan pelaksanaan REDD+ tidak menyimpang dari tujuan awalnya terkait tata kelola program dan akuntabilitas finansial, dampak pada hubungan dan posisi sosial bagi kelompok masyarakat rentan, dan dampak terhadap lingkungan hidup. 3. Pasal 1 butir 11 adalah Strategi Nasional REDD+ adalah dokumen garis besar strategi dan arahan perencanaan sebagaimana ditetapkan pemerintah yang dijadikan acuan para pihak dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan REDD+. 4. Pasal 1 butir 13 adalah Instrumen Pendanaan adalah instrument pengelolaan pendanaan yang dibentuk kepada Badan Pengelola REDD+ untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan, akuntabel dan efektif berdasarkan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+ sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Pasal 2 huruf d mengatur tentang Tujuan penyelenggaraan REDD+ salah satunya memberikan manfaat terhadap peningkatan jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat setempat/masyarakat hukum adat. Pada ketentuan ini berkaitan erat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 35 tahun 2013 dan ber-implikasi pada mekanisme pengelolaan yang akan dipegang oleh masyarakat hukum adat pada wilayah hutan adat serta system bagi hasil/fiskal antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah local maupun pusat. Peraturan terkait dengan ketentuan ini adalah: - UU di bidang Kehutanan • UU No 6/1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (UNFCCC) • PP No 6/2007 jo PP No 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. • PP No 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan - UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah - UU Pemerintahan Daerah 6. Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas untuk membantu Presiden melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia. Kesimpulan dari Perpres No 62/2013 ini adalah suatu badan yang bertugas untuk membantu Presiden dalam hal koordinasi sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia. Perpres ini mengatur tentang tugas dan fungsi pokok Badan REDD+ dan kewenangan-kewenangan yang bersifat administratif dan financial yang melekat pada Badan REDD+. Sayangnya Badan ini tidak memiliki kewenangan Enforcement dan Regulatory. Sebagaimana perlu diketahui Perpres ini lahir dari beberapa Keputusan Presiden (Keppres) yang memerintahkan pembentukan lembaga REDD+. Keppres-keppres tersebut adalah Keppres No 5 tahun 2013 jo Keppres No 25 tahun 2011 jo Keppres No 19 tahun 2010. Keppres No 5/2013 dan Keppres No 25/1011 merupakan amandemen dari Keppres No 19/2010 untuk meneruskan tugas dan fungsi Satgas REDD+ dalam rangka pembentukkan kelembagaan REDD+.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2013 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, Dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Demonstration Activities REDD

Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2013 merupakan Peraturan yang dilahirkan oleh Menteri Kehutanan sebagai bentuk rasa kepedulian dan tanggung jawab yang sangat tinggi melalui kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman melalui Program Forest and Climate Change (ForClime). Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan tahun 2013 kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam rangka Demonstration Activities REDD sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenhut ini. Lahirnya peraturan menteri ini didasari pada kontribusi terhadapa pengembangan kebijakan di bidang perubahan iklim dalam konteks pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan plus (REDD+) sehingga bertujuan untuk mengembankan strategi-strategi dan solusi dalam rangka pengelolaan hutan yang berkelanjutan, yang menghasilkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Target akhir dari program ini adalah, minimal, rata-rata potensi pengurangan emisi di areal DA harus mencapai 300.000 – 400.000 ton CO2 selama keseluruhan jangka waktu program, dengan lokasi pelaksanaan DA REDD+ di tingkat lapangan dilaksanakan di 3 Kabupaten, yaitu Malinau dan Berai di Kalimantan Timur, dan Kapuas Hulu di Kalimantan Barat. Pelaksanaan petunjuk teknis tersebut diimplementasikan melalui pembinaan yang diamanatkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan yang meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. Pelaksanaan DA REDD+ program ForClime dilakukan melalui pendekatan yang parallel dan saling melengkapi, meliputi: 1. Peningkatan pengelolaan bentang lahan/lansekap hutan. 2. Peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat melalui peluang peningkatan pendapatan yang berorientasi pada konservasi sumber daya hutan. 3. Memfasilitasi partisipasi masyarakat secara aktig dalam menetapkan perancangan, pelaksanaan, pengelolaan dan monitoring, serta memformalisasikan persetujuan setelah dilakukannya penjelasan-penjelasan yang memadi (informed consent). 4. Membantu memperjelas/klarifikasi atas hak-hak kepemilikan dan/atau penggunaan lahan, termasuk penguatan kemampuan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan dan/atau penggunaan, dan batas-batasnya, uji coba resolusi konflik, serta kegiatan-kegiatan ombudsman. 5. REDD+ dan perhitungan karbon. 6. Pembiayaan karbon dan distribusi pendapatan termasuk pengaturan cara dan besaran alokasi pendapatan. Permenhut ini memiliki keterkaitan dengan Permenhut P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) dan Permenhut P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyeraan Dan/Atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi Dan Hutan Lindung.