Monday, December 30, 2013

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2013 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, Dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Demonstration Activities REDD

Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2013 merupakan Peraturan yang dilahirkan oleh Menteri Kehutanan sebagai bentuk rasa kepedulian dan tanggung jawab yang sangat tinggi melalui kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman melalui Program Forest and Climate Change (ForClime). Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan tahun 2013 kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam rangka Demonstration Activities REDD sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenhut ini. Lahirnya peraturan menteri ini didasari pada kontribusi terhadapa pengembangan kebijakan di bidang perubahan iklim dalam konteks pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan plus (REDD+) sehingga bertujuan untuk mengembankan strategi-strategi dan solusi dalam rangka pengelolaan hutan yang berkelanjutan, yang menghasilkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Target akhir dari program ini adalah, minimal, rata-rata potensi pengurangan emisi di areal DA harus mencapai 300.000 – 400.000 ton CO2 selama keseluruhan jangka waktu program, dengan lokasi pelaksanaan DA REDD+ di tingkat lapangan dilaksanakan di 3 Kabupaten, yaitu Malinau dan Berai di Kalimantan Timur, dan Kapuas Hulu di Kalimantan Barat. Pelaksanaan petunjuk teknis tersebut diimplementasikan melalui pembinaan yang diamanatkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan yang meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. Pelaksanaan DA REDD+ program ForClime dilakukan melalui pendekatan yang parallel dan saling melengkapi, meliputi: 1. Peningkatan pengelolaan bentang lahan/lansekap hutan. 2. Peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat melalui peluang peningkatan pendapatan yang berorientasi pada konservasi sumber daya hutan. 3. Memfasilitasi partisipasi masyarakat secara aktig dalam menetapkan perancangan, pelaksanaan, pengelolaan dan monitoring, serta memformalisasikan persetujuan setelah dilakukannya penjelasan-penjelasan yang memadi (informed consent). 4. Membantu memperjelas/klarifikasi atas hak-hak kepemilikan dan/atau penggunaan lahan, termasuk penguatan kemampuan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan dan/atau penggunaan, dan batas-batasnya, uji coba resolusi konflik, serta kegiatan-kegiatan ombudsman. 5. REDD+ dan perhitungan karbon. 6. Pembiayaan karbon dan distribusi pendapatan termasuk pengaturan cara dan besaran alokasi pendapatan. Permenhut ini memiliki keterkaitan dengan Permenhut P.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) dan Permenhut P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyeraan Dan/Atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi Dan Hutan Lindung.

No comments: