Monday, December 30, 2013

Peraturan Presiden No 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut.

Peraturan Presiden Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Agustus 2013 ditujukan dalam rangka menindaklanjuti Implementasi Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Norwegia dalam hal Kerjasama Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Deforestasi dan Degradasi Hutan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No 19 tahun 2010 dalam rangka mempersiapkan pembentukan kelembagaan REDD+. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan isu REDD+ sebagai berikut: 1. Pasal 1 butir 1 menjelaskan pengertian tentang penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut (REDD+) adalah upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut yang dilaksanakan dalam lahan berhutan dan lahan bergambut pada kawasan hutan dan non kawasan hutan, serta pemeliharaan dan peningkatan cadangan karbon disertai dengan manfaat tambahan berupa keanekaragaman hayati, peningkatan kesejahteraan masyarakat adat/lokal dan peningkatan kelestarian produksi jasa ekosistem lain. 2. Pasal 1 butir 2 Kerangka pengaman adalah sekumpulan criteria dan indicator untuk memastikan pelaksanaan REDD+ tidak menyimpang dari tujuan awalnya terkait tata kelola program dan akuntabilitas finansial, dampak pada hubungan dan posisi sosial bagi kelompok masyarakat rentan, dan dampak terhadap lingkungan hidup. 3. Pasal 1 butir 11 adalah Strategi Nasional REDD+ adalah dokumen garis besar strategi dan arahan perencanaan sebagaimana ditetapkan pemerintah yang dijadikan acuan para pihak dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan REDD+. 4. Pasal 1 butir 13 adalah Instrumen Pendanaan adalah instrument pengelolaan pendanaan yang dibentuk kepada Badan Pengelola REDD+ untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan, akuntabel dan efektif berdasarkan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+ sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Pasal 2 huruf d mengatur tentang Tujuan penyelenggaraan REDD+ salah satunya memberikan manfaat terhadap peningkatan jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat setempat/masyarakat hukum adat. Pada ketentuan ini berkaitan erat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 35 tahun 2013 dan ber-implikasi pada mekanisme pengelolaan yang akan dipegang oleh masyarakat hukum adat pada wilayah hutan adat serta system bagi hasil/fiskal antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah local maupun pusat. Peraturan terkait dengan ketentuan ini adalah: - UU di bidang Kehutanan • UU No 6/1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (UNFCCC) • PP No 6/2007 jo PP No 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. • PP No 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan - UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah - UU Pemerintahan Daerah 6. Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas untuk membantu Presiden melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia. Kesimpulan dari Perpres No 62/2013 ini adalah suatu badan yang bertugas untuk membantu Presiden dalam hal koordinasi sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia. Perpres ini mengatur tentang tugas dan fungsi pokok Badan REDD+ dan kewenangan-kewenangan yang bersifat administratif dan financial yang melekat pada Badan REDD+. Sayangnya Badan ini tidak memiliki kewenangan Enforcement dan Regulatory. Sebagaimana perlu diketahui Perpres ini lahir dari beberapa Keputusan Presiden (Keppres) yang memerintahkan pembentukan lembaga REDD+. Keppres-keppres tersebut adalah Keppres No 5 tahun 2013 jo Keppres No 25 tahun 2011 jo Keppres No 19 tahun 2010. Keppres No 5/2013 dan Keppres No 25/1011 merupakan amandemen dari Keppres No 19/2010 untuk meneruskan tugas dan fungsi Satgas REDD+ dalam rangka pembentukkan kelembagaan REDD+.

No comments: