Monday, January 05, 2009

ANALISIS EKONOMI ATAS PERATURAN TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA: KEMANA KITA HARUS MELANGKAH ?

Harry Alexander[1]
Copyright © 2008 by Harry Alexander


PENDAHULUAN

Indonesia merupakan Negara yang sangat aktif dalam membuka arus investasi bagi industri telekomunikasi. Saat ini Indonesia sudah sangat terkoneksi dengan globalisasi. Tahun 1989, Indonesia mulai mengembangkan kebijakan dan peraturan perundang undangan mengenai telekomunikasi. Mulai tahun tersebut, UU No. 3 Tahun 1989 telah menjadi pijakan utama bagi pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Hanya sayangnya saat itu sistim telekomunikasi masih kurang effisien karena telekomunikasi hanya didominasi Badan Usaha Milik Negara.

Kelembagaan telekomunikasi di Indonesia sudah lahir sejak Tahun 1966 melalui Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1966 (Ditjen Postel, 2008). Pada tahun 1974 kelembagaan telekomunikasi mulai eksis setelah lahirnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beradasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1974. Saat ini status badan hukum BUMN tersebut telah berubah dari perusahaan umum menjadi Perseroan Terbatas Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).

Tulisan ini ingin menguji konsekuensi dari peraturan perundang-undangan telekomunikasi bagi industri seluler di Indonesia. Kajian ini ingin akan melihat dari kaca mata analisis ekonomi atas peraturan telekomunikasi.


FRAMEWORK KEBIJAKAN INDUSTRI TELEKOMUNIKASI

Fenomena globalisasi memberikan dampak yang siginifikan bagi kebijakan dan regulasi di bidang telekomunikasi di Indonesia. Negara seperti Indonesia yang terkoneksi dengan system global harus mengharmonisasikan kebijakan dan regulasinya dengan prinsip-prinsip yang diakui oleh masyarakat internasional.

Di awal perkembangan kebijakan telekomunikasi di Indonesia, Pemerintah Indonesia mengontrol atas industri telekomunikasi di tanah air melalui Badan Usaha Milik Negara PT Telekomunikasi. Saat itu konsumen hanya memiliki single point kontak untuk semua urusan telekomunikasi mereka. Monopoli telah menghambat pelayanan konsumen dan menutup kompetisi khususnya layanan seluler dan telekomunikasi jarak jauh.

Pada tahun 1990-an, konsumen dan bisnis telekomunikasi lainnya mulai sadar bahwa biaya akses yang selama ini dibebani oleh layanan telekomunikasi jarak jauh dan inter-exchange carriers ke semua jaringan telepon lokal telah membuat biaya komunikasi sangat mahal. Bahkan sampai tulisan ini di dibuat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menginvestigasi monopoli dan kurangnya kerjasama yang dilakukan oleh BUMN kepada perusahaan lain dibidang telekomunikasi.

Walaupun akhirnya teknologi fiber optic dan transmisi digital untuk telepon telah memainkan peranan kunci dalam membuka iklim akses yang kompetitif. Saat ini ada Perusahaan yang mulai menggunakan alternative teknologi seperti teknologi fiber optic dan transmisi digital yang langsung melayani konsumen di kota-kota besar seperti Jakarta.

Dalam konteks regulasi, peraturan perundang undangan yang paling fundamental mengatur industri telekomunikasi adalah UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. UU ini mengatur semua aspek dalam sektor telekomunikasi termasuk kedaulatan Negara atas telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, interkoneksi, telekomunikasi khusus, perangkat telekomunikasi dan aktifitas pengamanan dari sektor telekomunikasi.

UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi disahkan sebagai respon atas kegagalan UU No. 3 Tahun 1989 karena tidak effektif memberikan kerangka hukum dan tidak sesuai dengan perkembangan telekomunikasi modern. Secara khusus, pemerintah melahirkan UU ini untuk merestrukturisasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.

Dalam rangka menstandarkan sektor telekomunikasi, UU No. 36 Tahun 1999 membuka kerang swasta dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi Padalah sebelum UU ini lahir penyelenggaraan telekomunikasi hanya diberikan kepada pemerintah dan BUMN.

Selain UU No. 36 Tahun 1999, industri telekomunikasi di Indonesia juga diatur oleh peraturan pelaksana dari UU No. 36 Tahun 1999 tersebut baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi RI. Industri telekomunikasi Indonesia juga harus memperhatikan peraturan perundang undangan lainnya yang tidak terkait secara langsung.

Kerangka hukum telekomunikasi di Indonesia yang ada saat ini masih tidak memberikan cukup kepastian hukum bagi investasi di bidang telekomunikasi. Perlindungan konsumen juga belum menjadi arus utama dalam kebijakan dan regulasi. Regulasi dan industri telekomunikasi modern seharusnya menempatkan konsumen sebagai salah satu bagian terpenting bagi sektor pertelekomunikasiaan dan oleh karenanya perlu dilindungi.

Regulasi dan kebijakan telekomunikasi di Indonesia masih belum optimal dalam menciptakan iklim kompetisi yang sehat. Hal ini diperlihatkan masih memungkinkan lahirnya ” anak emas” dan ”anak tiri”. Perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah masih sering diuntungkan dengan kebijakan dan regulasi yang ada.

Hal ini diperparah dengan belum terciptanya iklim yang kondusif bagi pengambilan kebijakan telekomunikasi yang meng-unbundle dan membuka kompetisi seluas-luasnya. Dalam konteksnya, pemerintah harus benar-benar hanya menjadi regulator dan enabler dan tidak mencampuri terlalu jauh bisnis telekomunikasi itu sendiri.


DEREGULASI SEKTOR PERTELEKOMUNIKASIAAN

Perkembangan jaman dan teknologi menuntut terjadinya reformasi hukum di bidang telekomunikasi di Indonesia. Reformasi hukum tersebut menghadapi tantangan untuk menciptakan kebijakan dan hukum telekomunikasi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri telekomunikasi modern.

Peraturan perundang undangan di sektor telekomuniksi yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak sesuai dan bahkan menghambat perkembangan teknologi dan industri telekomunikasi modern khususnya bagi investasi asing. Sering kali peraturan perundang-undangan telekomunikasi dan investasi asing mendapatkan komplain dari masyarakat bisnis internasional khususnya mengenai kepastian investasi jasa dan industri pertelekomunikasian.

Sebelum tahun 1994, refomasi kebijakan dan hukum telekomunikasi dilaksanakan melalui paket paket deregulasi. Sayangnya reformasi hukum melalui deregulasi tidak dilegalisasikan melalui penyusunan Undang-Undang walaupun substansinya membutuhkan keberadaan Undang-Undang tersebut. Pilihan regulasi yang diambil sering hanya menggunakan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri). Hanya setelah 1999, kebijakan dan hukum pertelekomunikasikan dilakukan melaui Undang-Undang.

Indonesia memerlukan peran serta modal asing dalam pengembangan industri telekomunikasinya. Alasan pertama urgensi modal asing adalah untuk meningkatakan pertumbuhan ekonomi (economi growth), memperluas lapangan kerja, membangun infrastruktur dan pengembangan daerah tertinggal.

Alasan kedua, penanaman modal asing di bidang telekomunikasi dilakukan agar terjadi alih teknologi. Negara investor mendapatkan keuntungan dari penjualan patent, desain industri dan hak merek. Disisi lain Indonesia akan mendapatkan transformasi teknologi dalam rangka mempercepat proses pembangunan.

Investasi asing diperlukan dalam pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia karena jika kita hanya mengandalkan komitmen dalam negeri, maka kita tidak bisa lagi memberikan tambahan layanan telekomunikasi kepada pelanggan baru. Hal ini disebabkan kemampuan dan kapasitas Pemerintah dan BUMN yang sangat terbatas, sedangkan kebutuhan layanan telekomunikasi terus meningkat jauh melampaui kemampuan Pemerintah dan BUMN yang ada. Investasi asing juga sangat diperlukan untuk menyediakan dan membuka akses telekomunikasi tidaknya di pulau Jawa tetapi juga daerah terpencil di luar pulau Jawa. Agar hal ini dapat direalisasikan dengan cepat pemerintah perlu memberikan insentif kepada investor dengan pembangunan infrastuktur telekomunikasi.


KEMANA KITA HARUS MELAKAH ?

Di masa depan, politik kebijakan dan regulasi di bidang telekomunikasi harus mempertegas unbundling system dimana terjadinya China wall antara komponen pelayanan, jasa pelayanan jaringan, dan penentuan biaya yang layak bagi biaya akses ke jaringan komunikasi. Selain itu koneksi telekomunikasi harus segera dan langsung tanpa ada yang menghalagi demi keuntungan pihak tertentu.

Kebijakan dan regulasi industri telekomunikasi di masa depan juga harus memberikan kepastian hukum bagi investasi di bidang telekomunikasi, perlindungan konsumen dan mampu menciptakan iklim kompetisi yang sehat. Di masa depan pemerintah harus benar-benar hanya menjadi regulator dan enabler bagi indutri telekomunikasi di Indonesia. Dalam proses deregulasi, pemerintah harus mengurangi persyaratan yang menyulitkan investasi di bidang ini dan harus mampu menyediakan konsumen layanan alternative yang kompetitif.


[1] Harry Alexander adalah staf pengajar di beberapa perguruan tinggi dan pemerhati good governance di Indonesia. Beliau mendapatkan gelas SH dan MH dari FHUI dan LL.M dari Lewis & Clark, Northwestern School of Law, Portland, OR, USA.

28 comments:

Unknown said...

saya cukup terkesan dengan article anda akan tetapi dengan satu catatan bahwa Pemerintah saat ini telah membuka lebar-lebar pasar investasi di bidang telekomunikasi dengan masuknya beberapa perusahaan jasa (investor) telekomunikasi seluler baik asing maupun lokal sehingga posisi masyarakat sebagai end user diberikan kesempatan untuk memilih provider yang tepat dan handal. dilihat dari segi ekonomi makro dengan banyaknya investor telekomunikasi membuat lapangan pekerjaan menjadi dan persaingan usaha telekomunikasi menjadi lebih berbobot sehingga peran KPPU yang saat ini maksimal menjalankan fungsinya.

Anonymous said...

Menarik. Saya jadi tergelitik ingin tahu apakah pemerintah lebih mengutamakan penguatan PT Telkom dan BUMN lain atau memberikan alternatif pelayanan kepada masyarakat? Apa saja kontribusi BUMN tsb bagi rakyat indonesia

Joe

Anonymous said...

saya cukup tertarik dengan artikel antum sebab baru kali ini saya tahu bahwa ada UU yang mengatur tentang pertelekomunikasian. sekarang ini memang dunia pertelekomunikasian dinegri ini berkembang sangat pesat bahkan hampir tersebar keseluruh pelosok negri ini. saking pesatnya sejauh yang ana pandang ada suatu kekurangan yaitu kurang terkontrolnya terhadap perlindungan konsumen. disamping segi positifnya banyak namun harus ditinjau juga segi negatifnya.

Cha said...

maaf pa yang atas gak dikasih nama jadi sekarang ana kasih nama.
saya cukup tertarik dengan artikel antum sebab baru kali ini saya tahu bahwa ada UU yang mengatur tentang pertelekomunikasian. sekarang ini memang dunia pertelekomunikasian dinegri ini berkembang sangat pesat bahkan hampir tersebar keseluruh pelosok negri ini. saking pesatnya sejauh yang ana pandang ada suatu kekurangan yaitu kurang terkontrolnya terhadap perlindungan konsumen. disamping segi positifnya banyak namun harus ditinjau juga segi negatifnya.

Hazmie photography said...

assalamu'alaikum....
hampir setiap waktu kehidupan kita pasti memerlukan teknologi yang bernama telekomunikasi, dan hampir diseluruh pelosok negeri ini juga membutuhkan teknologi sehingga dengan adanya UU yang mengatur pertelekomunikasian negara ini saya harap dapat memenuhi segala kebutuhan rakyat. meman sekarang ini banyak rakyat Indonesia yang bisa dikatakan belum mumpuni dalam bidang keuangan tapi tidak ada salahnya ketika zaman yang terus maju rakyat Indonesia yang terbelakang dapat menikmati teknologi tersebut.
semoga dengan UU yang ada segala kebutuhan rakyat dapat terpenuhi seperti perlindungan konsumen yang antum singgung di blog antum.

Anonymous said...

Assalamualaikum wr.wb

Mungkin memang benar sarana komunikasi yang berada di indonesia itu mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi di masa depan. Tetapi dapat dilihat apa saja sarana atau produk-produk yang telah ditawarkan oleh perusahaan telekomunikasi itu sendiri.
Dapat di ambil dari data-data yang ada bahwasanya pt. Exelecindo sudah terlebih dahulu melakukan alternative teknologi seperti teknologi fiber optic dan transmisi digital yang langsung melayani konsumen di kota-kota besar seperti Jakarta.

Tapi kekurangan dari sistem yang dilakukan oleh pt. Exelecindo hanya bisa melayani konsumen yang hidup dikota-kota besar saja tapi tidak dapat di nikmati oleh masyarakat yang hidup di daerah pedesaan maupun pelosok.
Belajar dari pengalaman masa lalu Peminjaman dana luar negri boleh saja dilakukan untuk membangkitkan sarana telekomunikasi kita tetapi ada batasan peminjaman yang boleh kita lakukan. Jangan sampai karena kita meminjam dengan modal dengan negara asing tetapi tidak dapat di kembalikan. Sampai-sampai indonesia menjual setengah dari saham indosat keluar. Yang sebenarnya pemasukan indosat itu dapat melunasi hutang-hutang yang ada dalam mengatasi hutang di bidang telekomuniukasi.
UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. UU ini mengatur semua aspek dalam sektor telekomunikasi termasuk kedaulatan Negara atas telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, interkoneksi, telekomunikasi khusus,
Di dalam uu diatas jelas telah dikatakan telekomunikasi di atur oleh pemerintahan. Pemerintah boleh saja mengatur tentang telkomunikasi tetapi keputusan yang diambil haruslah benar-benar tepat jangan sampai merugikan negara.
Langkah yang haarus dilakkukan oleh pemerintah adalah memberikan jalan kepada perusahan telekomunikasi swasta untuk berjalan sendiri tetapi tidak keluar dari peraturan-peraturan yang di buat oleh pemerintah. Misalkan saja dapat mengeluarkan produk-produk baru dalam telekomunikasi. Perang tarif itu yang banyak kita dengar sekarang itu adalah salah satu cara agar mereka mendapatkan para pelanggan baru untuk memperoleh keuntungan yang menjanjikan bagi mereka.
Dan berinvestasi dalam dunia telekomunikasi mungkin adalah salah satu jalan yang terbaik dalam cara untuk berinvestasi.....

Anonymous said...

yupz,
memang semenjak dikeluarkan PP No.8/1993 dan peraturan mentri no.39/1993 yang mengatur jasa telekomunikasi, dasar dan jenis kerjasama antar perusahaan swasta dan perusahaan negara dan pada saat yang bersamaan banayk perusahaan gabungan yang didiraikan, seperti PT.Satelindo.
Dampak perkebangan tekhnologi akhir-akhir ini merupakan pertemuan antara tekhnologi komputer dan tekhnologi komunikasi.

Ditinjau dari sisi ekonomi, tidak dapat kita pungkiri mau tidak mau kita harus memeasuki era globalisasi dan telekomunikasi merupakan hal pendukung yang sangat vital sehingga untuk menghadapi era globalisasi indonesia harus mamapu menciptakan kebijakan dan strategi untuk menghilangkan ancamana dan memeperluas kesempatan karena era globalisasi tidak bisa kita hindari, di era ini daya saing pasarlah yang akan menetukan eksistensi dari perusahaan yang bersangkutaan, sehingga terobosan baru penting untuk ditingkatkan sehingga mamapu bersaing di pasar sendiri dan pasar global.
telekomunikasi adlah salah satu kunci infrastrktur terpenting untuk memeperluas tantangan nasional dimana kita mendapatkan informasi dengan cepat pada waktu dan tempat yang tepat dan isi yang tepat pula terlebih dengan berkembangnya tekhnologi digital dan sistem satelit yang menjadikan dunia dan negara-negara tanpa batas, sehingga memenangkan strategi dalm bisnis.

Anonymous said...

Bismillahhirrohmanirrohim

Saya sangat setuju bahwa diperlukan adanya kebijakan yang jelas mengenai industri telekomunikasi yang saat ini merupakan ladang bisnis yang sangat strategis. Perlu diakui bahwa kita juga harus mengadakan pengembangan teknolologi agar tidak agar bisnis ini tetap dinamis, namun jangan sampai hal ini menjadikan kita bergantung pada pihak asing, kita harus tunjukkan bahwa kita adalah bangsa yang cerdas yang dapat melakukan pembangunan di negerinya. Sehingga disamping kebijakan tersebut diperlukan juga kebijakan investasi yang baik dan mengarah pada perbaikan ekonomi bangsa.

Mengenai perlindungan konsumen, saya pikir semua pihak menyadari bahwa konsumen adalah bagian penting dari perekonomia yang
perlu dijaga dan ditunaikan hak-haknya dan bagi saya perusahaan2 yang ada sekarang masih harus banyak belajar tentang teknik pemasaran yang baik dan bertanggung jawab atas produknya agar konsumen tidak merasa tertipu atas apa yang telah dipromosikan.

Anonymous said...

assalamu'alaikum ...

berbicara tentang telekomunikasi memang memerlukan suatu kajian yang lebih komprehensif lagi, karena memang di Indonesia kita sadari pada awla perkembangannya itu di monopoli oleh pemerintah sehingga mengakibatkan tarif telekomunikasi menjadi sangat tinggi, dengan begitu dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang mengharuskan Indonesia untuk terjun dalam perekonomian global. selain itu dengan adanya monopoli tersebut akan mengahmbat pula bagi perkembangan telekomunikasi itu sendiri.

padahal apabila pemerintah Indonesia mau sedikit memberikan ruang bari para investor swasta untuk terjun dalam mengembangkan dunia pertelekomunikasian di Indonesia maka dunia telekomunikasi di Indonesia pun akan berkembang dengan pesat, sehingga sarana telekomunikasi di Indonesia tidak hanya dirasakan bagi masyarakat di perkotaan saja. selai itu dengan memberikan ruang kepada para pihak swasta untuk mengembangkan pertelekomunikasian di Indonesia itu juga kan berdampak pada berkurangnya unemployment di Indoensia dan itu akan menggerakan kembali roda perekonomian di Indonesia yang mulai melemah.

selain ruang yang diberikan kepada pihak swasta untuk mengembangkan sektor telekomunikasi, pemerintah juga harus mampu menyiapkan dengan baik media agar para investor mau berinvestasi di Indonesia, entah itu peraturan yang benar-benar dikaji dengan baik sehingga tidak merugikan antara satu sama lain, sarana-sarana logistik agar telekomunkasi bisa dikembangkan di daerah-daerah.

dengan banyak para investor yang mengembangkan telekomunikasi maka biaya telekomunikasi itu tidak akan mahal dan para konsumenpun akan dimanjakan dengan banykanya alternative untuk berkomunikasi.
tetapi dengan banyaknya layanan komunikasi tersebut bukan berarti persaingan menjadi semakin panas dan tidak sehat, tetapi itu harus menjadi suatu cambuk bagi para pengembang telekomunikasi untuk lebih meningkatkan kualitas layanannya. jangan sampai penyedia layanan melakukan kebohongan-kebohongan hanya untuk memikat para konsumen.
dan pemerintahpun harus netral, dalam artian bersikap sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan yaitu hanya sebagi regulator dan enabler bagi perkembangan telekomunikasi di Indonesia.
wallahu'alam bishawab.

Anonymous said...

asallamualaikum..

membahas tentang telkomunikasi merupakan sesuatu yang sangat terikat dengan kehidupan kita sehari2. karna disadari atau tidak dalam kehidupan kita slalu terkait dengan telekomunikasi...
Melihat tindakan pemerintah yang mengijinkan para investor untuk masuk kedalan dunia telekominikasi di Indonesia memang baik,karena dengan masuknya para investor tersebut dapat mengmbamgkan dan mempermudah akses pertelekomunikasiaan da Indonesia...

Tetapi sangat disayangkan pengaturan telekomunikasi di Indonesia belum memiliki pengaturan yang baik, karena pemerintah belum sepenuhnya mengatur Tentang telekomunikasi dengan tindakan yang baik,menurt saya seharusnya pemerintah bersikap tegas terhadap para investor asing yang menaruh sahamnya di indonesia,,sehingga tidak terjadi pengalihan kekuasaan,maksudnya saham telekomunikasi yang ada di indonesia harus tetap berada dalam pengendaliaan pemerintah indonesia.
Selain itu seperti yang kita ketahui sekarang ini banyak sekali janji2 atau promo yang dijanjikan oleh industri selular kepada masyarakat,,,Dengan berbagai variasi harga,,Tetapi itu semua hanya Promo semata,,Tidak sesuai dengan kenyataannya..

Anonymous said...

assalamu'alaikum

berbicara tentang globalisasi memang sangat erat hubungannya dgn masalah telekomunikasi, hal tsb tidak dapat dipungkiri bahwa kita semua membutuhkan sarana komunikasi.

di era globalisasi saat ini telekomunikasi dapat menjadi pintu yg sangat penting bagi perkembangan ekonomi suatu negara termasuk bagi Indonesia, sehingga diperlukan adanya suatu kebijakan yang dapat mendorong berkembangnya sarana telekomunikasi yang memadai yang tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha atau pemerintah tapi juga dapat memberikan kenyamanan bagi konsumen yg menggunakannya.

dari tulisan yg dikemukakan oleh p'Harry saya rasa pemerintah Indonesia masih belum mampu untuk mengatur masalah telekomunikasi yg ada, pemerintah belum bisa melaksanakan secara maksimal UU yg telah dibuat.

hal yg menurut saya jelas terlihat adalah kegagalan pemerintah dalam mengatur masalah tarif telekomunikasi selular diantara para perusahaan telekomunikasi yg sempat terdengar beberapa waktu lalu, perusahaan telekomunikasi tsb disinyalir menggunakan cara yg tidak baik dalam mengatur tarif selular sehingga walaupun terlihat menguntungkan konsumen tetapi justru hal tsb merugikan konsumen,

sehingga menurut saya pemerintah harus lebih memberikan perhatian khusus bagi masalah telekomunikasi dan dapat mengeluarkan kebijakan yg tidak hanya melindungi pengusaha tetapi juga konsumen

Anonymous said...

saya setuju mengenai perlindungan konsumen yang harus diutamakan, kerjasama dengan perusahaan asing yang bisa memberikan keuntungan, tapi disisi lain pemerintah dan perusahaan asing itu sendiri harus memperhatikan undang - undang yang berlaku. dan jangan ada yang namanya "anak emas" or "anak tiri", pemerintah harus profesional agar regulasi dan kebijakan telekomunikasi di Indonesia optimal.

Anonymous said...

bismillaahirrahmaanirrahiim..

keterbatasan suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, mendorong timbulnya globalisasi. pertukaran barang antar negara melalui perdagangan menjadi bukti nyata. begitu pula dalam pertelekomunikasian. indonesia sekarang ini, telah membutuhkan sarana telekomunikasi yang lebih memadai. sarana yang ada sekarang belum terlalu memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah terpencil, ditambah lagi mahalnya biaya.

keterbatasan itu disebabkan oleh monopoli pemerintah dalam industri telekomunikasi. sudah saatnya pemerintah membuka diri untuk investor asing dan memudahkan regulasi. modal asing sangat dibutuhkan perusahaan telekomunikasi Indonesia, dalam peningkatan teknologi terutama.

jangan sampai kasus penjualan indosat yang merupakan asset penting negara terulang kembali. padahal masih bisa dipertahankan.

wallahu a'lam.
wal 'afwu minkum.

endang wredhoningtiyas/AS'08/SEBI

Anonymous said...

assalamu'alaikum...

berbicara tentang industri telekomunikasi di Indonesia, di negara kita ini sudah sangat ketinggalan. Walaupun di era globalisasi ini Indonesia tetap saja ketinggalan, seperti yang sudah disebutkan di Indonesia yang memegang industri telekomunikasi didominasi oleh BUMN, dan bukannya investor Indonesia yang menanam modalnya tetapi kebanyakan mlah investor asing. Selain itu, di Indonesia sarana telekomunikasinya belum memedai dan belum sampai ke pelosok-pelosok daerah.

tpi, kalo masalah telekomunikasi di Indonesia sangatlah penting, aplagi dalam usaha bisnis.

Peruasahaan2 telekomunikasi juga harus memperhatikan konsumennya agar tidak kecewa, n juga harus memperjelas pemesarannya agar konsumen tidak sering tertipu...

Wassalamu'alaikum...

Iis Mardliya Ulfa AS'07

Anonymous said...

Dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, pemerintah tidak hanya focus pada masalah pembangunan infrastruktur yang sifatnya fifik semata, akan tetapi pengembangan di bidang telekomonikasi juga meripakan hal yang sangat urgen sekali. Sekarng bukan saatnya lagi bagi pemerintah untuk mempermainkan bisnis dengan menggunakan undang-undang yang ada, undang2 fungsinya adalah untuk mengatur tapi bukan unutk menghalangi perusahaan atau investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Sebenarnya ini merupkan lading yang sangat bagus dan potensial bagi pemerintah untuk mengembangkan dan melebarkan sayap agar setara dengan Negara lain baik hanya dalam bidang telekomonikasi. Sekarang terlihat pemerintah bertindak secra monopoli terhadap peraturan yang ada. Memang benar seperti yang diungkapkan oleh pak Harry, Indonesian dapat mengambil banyak manfaat dari bisnis ini apalagi kalau bnyak perusahaan asing yang meliriknya,,,,diantaranya dpat membuka lapangna kerja baru karena denga semakin banyaknya investor asing yang melakukan investasi maka juga akan semakin maju perusahaan petelekomonokasian di Indonesia

Sekian….semoga dapat bermanfaat

Muhammad wiwil AS 07

Anonymous said...

muhammad wiwil

Anonymous said...

Saya setuju sekali kalau konsumen harus dinomorsatukan karena tanpa satisfy dari konsuman, sebuah perusahaan tidak familiar di kalangan konsumen lainnya. Kebetulan saya juga termasuk korban kelalaian perlindungan konsumen suatu perusahaan telekomunikasi swasta -yang kini telah menjadi milik asing. Hal ini mengakibatkan saya harus hengkang (dengan terpaksa) menjadi pelanggan operator lain (padahal saya sudah pewe di sana).

Well, saya kira saya cukup mengerti kekhawatiran pemerintah untuk tidak bersikap 'terbuka' terhadap investor asing. Layaknya sdr.Harfin dan Endang katakana, kasus Indosat cukuplah terjadi sekali. Namun, di lain pihak saya sangat menyayangkan akan aksi pemerintah selaku regulator yang mungkin bisa dibilang keterlaluan. Menurut hemat saya, berhati-hati tidaklah sama dengan me'nutup' rapat diri dari orang asing.

Wallahu'alam...

Salam,
Jumiati

Anonymous said...

Subhanallah...Artikel yang sangat bagus untuk dibaca bukan hanya kita sebagai Mahasiswa atau masyarakat, akan tetapi juga pihak yang terlibat didalamnya. Memang saat ini wajah dunia pertelekomunikasian menunjukkan kematangannya. Dengan kemajuan arus teknologi, komunikasi semakin mudah. Apalagi di Indonesia sendiri yang terdiri dari hampir 17.000 pulau dan dipisahkan oleh luasnya samudra menjadikan alat telekomunikasi menjadi penting. Dan dalam artikel diatas dijelaskan bahwa di Indonesia sendiri kini ada banyak perusahaan yang bergerak dalam dunia pertelekomunikasian. Dan mereka mengeluarkan produk - produk dan promo - promo yang diharapkan dapat menarik hati konsumen dan untuk memperoleh laba. Selain itu dengan adanya UU No. 36 Tahun 1999 yang mengatur tentang pertelekomunikasian, peran serta fungsinya dapat tercapai. Dan guna memajukan perekonomian Indonesia, pemerintah harus memberikan kesempatan kepada para investor - investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. jangan sampai persaingan itu terjadi intern kita, maksudnya sekarang konsumen sudah mulai bosan dengan promo - promo yang mereka gencarkan. Kita dapat menyebut sekarang dengan istilah perang tarif. Akan tetapi, pemerintah sendiri harus turun tangan untuk masalah itu. Pemerintah harus memberikan kesempatan kepada pihak swasta maupun dari luar untuk mengelola usaha ini. Dan kedepannya perekonomian Indonesia ahsan/ jayyid dan salah satunya adalah bagaimana dunia pertelekomunikasian saat ini lebih baik dengan pemerintah sebagai regulator dan didukung oleh semua pihak. Jazakallah....

Anonymous said...

Assalamu'laikum pa' harry. Maaf ya baru bisa ngasih comment.

Kondisi pertelekomunikasian di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat. Bagaimana tidak, para pedagang keliling pun sudah bisa merasakan arus kemajuan tekhnologi ini. Tapi saya rasa amat disayangkan pemerintah tidak tanggap untuk bisa mengakomodasi hal ini dengan baik. Memang kita sadari bersama, pekerjaan rumah pemerintah memang sangat banyak. Tapi jika kita tilik kebelakang, pemerintah ternyata punya banyak waktu untuk bisa mengurusi permasalahan ini. Dari perundangan-undangan yang sesuai dengan kondisi perkembangan tekhnologi dan industri telekomunikasi modern sampai kebijakan dan regulasi yang mengatur bidang telekomunikasi. Untuk maslah investasi, pemerintah juga harus bisa memberikan kepastian hukum yang jelas dan mengurangi persyaratan yang menyulitkan untuk bisa menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Tapi juga pemerintah harus bisa mengakomodir investor dalam negeri dengan baik. Setelah itu barulah pemerintah harus bisa membuat kebijakan untuk bisa melindungi kepentingan konsumen. Tujuan semua itu untuk bisa menumbuhkan perekonomian yang akan bisa membuka lapangan pekerjaan utuk bisa menekan angka pengangguran. Dan juga tujuannya ialah untuk bisa menciptakan iklim perekonomian yang sehat.

Wallahu'alam...

Odi/AS 07/STEI SEBI

Anonymous said...

farid ramdhan as 2007
assalamualaikum wr, wb
Kalu kita berbicara masalah komunikasi, berarti kita bicara masalah hak, setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi tidak hanya secara langsung. Majunya industri telekomunikasi mestinya diiringi distribusi hak kepada setiap individu untuk menikmati berbagai fasilitas yang dapat memudahkan hidup mereka dari telekomunikasi itu sendiri. Inilah yang belum diakomodir oleh pemerintah, dengan monopoli yang diterapkan pemerintah, akses setiap individu untuk menikmati kemudahan bertelekomunikasi menjadi terbatas karena terbentur high price yang pemerintah terapkan. Karena kalau kita bicara masalah telekomunikasi, kita membicarakan manusia. Saya sangat setuju dengan dibukanya kesempatan berinvestasi bagi NGO di bidang telekomukasi, karena itu akan mempermudah masyarakat dalam membuat good relationship dengan individu lainnya. "Ingat!!! silaturahmi itu dapat membuka pintu rizki ALLAH". Tapi kita harus berhati-hati terhadap otoritas asing yang ingin membuat indonesia tergantung pada barat, apalagi terhadap yahudi, yaitu dengan cara liberalisasi ekonomi. Jangan sampai demi meratanya distribusi manfaat, kita dengan mudahnya memberikan kesempatan pada pihak yang tidak bertanggungjawab. Jelas!!! mereka itu memberikan kenikmatan semu untuk kemudian menghancurkan kita!!!
Afwan pak!? agak telat commennya...

Anonymous said...

assalamualaikum...
keadaan riil pertelekomunikasian di Indonesia masih menguntungkan hanya segelintir orang, konsumen hanya menjadi objek peraup keuntungan bagi mereka. Padahal komunikasi adalah hak setiap manusia.
Alangkah baiknya, peran pemerintah hanya sebagai regulator, supaya ada kejelasan wewenang dan benar-benar menjadi regurator yang baik. Persyaratan untuk berinvestasi di Indonesia harus dibuka dan memproteksi dari kalangan yang hanya ingin mengambil keuntungan semata. hal itu bertujuan agar konsumen mendapatkan pelayanan dan fasilitas sesuai dengan cost yang dikeluarkannya. Dengan masuknya investasi di bidang komunikasi, hal itu akan menstimulus perekonomian secara langsung.
InsyaAllah..

Anonymous said...

BIsmillah...
Assalamu'alaikum wr wb

saya sangat tertarik tentang bahasan yg bpk paparkan dlm tulisan ini, hal ini adalah info br bg saya...

menurut saya UU tersebut sdh bagus dlm hal pengaturan untuk bidang telekomunikasi, hanya saja perlu adanya kekonsistenan dan pengawsan dlm pelaksanaannya...baiknya UU ni jika ditinjay dari ekonomi mikro mungkin akan sangat menguntungkan krn akan banyak lapangan pekerjaan bg rakyat...selain itu juga dpt menambah sumber pemasukan negara...dalam hal menghadapi era globalisasi dimana Indonesia pun akan memasukinya, maka pemerintah harus lebih selektiif lg mengenai apa saja yg akan masuk ke negra ini, jangan sampai kita hanya menjadi budak dalam negara sendiri yg nantinya pihak luar lah yg menguasai seluruhnya....

wallahu'alam

wasalam

ANDRIANI L AS'05

Anonymous said...

Salam
Peran pemerintah dalam menngatur pertelekomunikasian saat ini memang tidak terlihat secara nyata. Walaupun telah mengatur dalam perundang - undangan, tatapi masih saja secara rill pengamlannya masih jauh dari kata sukses.
Saya setuju dengan pendapat yang ada pada tulisan ini., Indonesia harus terus memperbaharui pelayaan mengenai pertelekomunikasian dalam negeri. Dari mulai memberi peluang pengembangan teknologi baru ataupun peningkatan investasi. Karena dengan itu semua merupakan salah satu modal penting dalam kemajuan sebuah perekonomian negara.
Mengenai masalah pelayanaan terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas komunikasi, memang sangat mengecewakan. Dimulai dari penipuan tarif yang harus dibayar pada setiap aktifitas selular terutama, operator memasang tarif yang jauh dari batas yang ditetapkan pemerintah. Secara tidak sadar, masyarakat merasa nyaman dengan semua itu, setelah mulai marak tentang pemberitaan media bahwa tarif itu jauh diatas batas harga pemasaran. Ini tentunya adalah salah satu dampak dari kurangnya peran regulasi dalam mengawal perusahaan perusahaan telekomunikasi.
Selanjutnya, menjadi harapan besar ditahun 2009 ini, indonesia mampu mengembangkan sayapnya, ikut andil dalam mengembangkan teknologi komunikasi, seperti halnya negara negara lain..Amin..

WAllahu Alam

NUrhayai MPS 07

fitrah said...

Assalamu'alaikum wr wb

saya setuju dengan apa ynag sudah paparkan, tinggal pemerintah memperbaiki kenerjanya saja untuk memantau dan mengawasinya. dan penerapannya harus adil tidak ada yang dirugikan baik itu investor maupun konsumen. Memang seharusnya pemerintah harus bekerjasama dengan pihak asing, untuk penambahan modal dan juga dapat mensejahterakan masyarakat pengangguran, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan yang baru. Indonesia berkopetensi untuk berkopetisi dengan negara lain.Bukan hanya tingkah laku yang negatif saja yang dikenal oleh negara lain tetapi dalam bidang yang keilmuan indonesia juga mampu bersaing. bangsa indonesia dapat lebih maju dan berkembang di telekomunikasi.


Fitrah MPS'05

fitrah said...

Assallamualaikum wr.wb

Dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi yang ada saat ini memang pemerintah harus membuat sebuah peraturan tentang itu semua.Dan peraturan yang telah dibuat seharusnya dapat berlaku adil dan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam hal ini konsumen memang sangat membutuhkan perlindungan hukum, dan para investor asing juga memerlukan suatu peraturan dan perlindungan hukum agar kerjasama yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar. Saya setuju dengan pernyataan bapak bahwa saat ini Indonesia memerlukan investor asing karena dengan adanya investor asing ini dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia, dapat membuka lapangan kerja dan selain itu dengan adanya kerjasama dengan luar negri ini akan dapat memajukan negara ini khususnya dibidang pertelekomunikasian dan Indonesia akan dapat mengikuti perkembangn teknologi yang canggih dan tidak ketinggalan dengan negara lain. Tetapi dengan masuknya negara lain diharapkan pemerintah dapat menyaring dan selektif terhadap masuknya pengaruh luar ke Indonesia. Dan dengan adanya kerjasama ini khususnya bidang pertelekomunikasian diharapkan indonesia akan semakin majuu..

Wassallamualaikum wr.wb

fitrah said...

Assallamualaikum wr.wb

Dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi yang ada saat ini memang pemerintah harus membuat sebuah peraturan tentang itu semua.Dan peraturan yang telah dibuat seharusnya dapat berlaku adil dan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam hal ini konsumen memang sangat membutuhkan perlindungan hukum, dan para investor asing juga memerlukan suatu peraturan dan perlindungan hukum agar kerjasama yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar. Saya setuju dengan pernyataan bapak bahwa saat ini Indonesia memerlukan investor asing karena dengan adanya investor asing ini dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia, dapat membuka lapangan kerja dan selain itu dengan adanya kerjasama dengan luar negri ini akan dapat memajukan negara ini khususnya dibidang pertelekomunikasian dan Indonesia akan dapat mengikuti perkembangn teknologi yang canggih dan tidak ketinggalan dengan negara lain. Tetapi dengan masuknya negara lain diharapkan pemerintah dapat menyaring dan selektif terhadap masuknya pengaruh luar ke Indonesia. Dan dengan adanya kerjasama ini khususnya bidang pertelekomunikasian diharapkan indonesia akan semakin majuu..

Wassallamualaikum wr.wb

DANI IRIANI as'05

NB: Pak maaf ini punya dani bukan punya fitrah cz saya ngirim pake email saya tidak bisa jadi pakai punya fitrah.

Anonymous said...

Assalamu’alaikum.Wr.Wb

Jika dilihat dari artikel yang bapak buat, saya sendiri setuju dengan pendapat bapak. Bahwasanya pemerintah kedepannya harus mempertegas unbundling system pada politik kebijakan dan regulasi di bidang telekomunikasi, terutama perlindungan konsumen dan mampu menciptakan iklim kompetisi yang sehat. Jika dilihat sekarang ini memang terlihat pemerintah lebih menganak emaskan BUMN PT Telekomunikasi. Dan jika diperhatikan juga saat ini kompetisi di industri komunikasi ini benar-benar sangat sengit. Terutama dalam perang tarif sehingga terkadang konsumen itu sendiri terjebak dengan promosi-promosi yang mereka buat yang akhirnya merugikan pihak konsumen juga oleh karena itu perlindungan konsumen harus lebih didahulukan. Diharapkan kedepannya hal tersebut tidak akan terjadi lagi minimal dikurangkan.


From : Sinta

Mujahidah Smart said...

Assalamu'alaikum...

Boleh ikut celoteh dikit ya Pak..!
Ana cuma mau ikut komen masalah promosi2 dan iklan yang diselenggarakan perusahaan telekomunikasi. karena seringkali promosi yang dilakukan amat berlebihan dan nggak sesuai dengan keadaan produk yang ditawarkan.

Ana setuju sekali dengan pernyataan dari K' Arifah, bahwa selain marketing itu penting demi terealisasinya target, namun kepuasan konsumen pun harus tetap dijaga. Jangan sampai program marketing menjelma menjadi program penipuan konsumen hanya demi mengejar profit.

Pertanyaan ana, apakah di Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur tentang masalah tsb?? lalu bagaimana realisasinya? karena sekarang ini kita tahu bisnis di bidang komunikasi ini sedang menggurita...

Jazakumullah...